Dalil Dibolehkannya Mendengarkan Musik
Musik berarti nada atau suara yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan (terutama yang menggunakan alat-alat yang dapat menghasilkan bunyi). Sederhananya, musik adalah suara yang indah yang muncul dari suatu alat tertentu. Mendengarkan suara indah pada dasarnya boleh (mubah). Sekalipun untuk tujuan menghibur diri. Dasarnya adalah:
- Rasulullah SAW membiarkan dua orang perempuan bernyanyai dan memainkan alat musik di rumah beliau (HR. Al-Bukhari).
- Rasulullah SAW melarang Umar menganggu orang orang Habasyah yang menampilkan tari perang dalam budaya mereka (HR. Al-Bukhari).
- Rasulullah SAW menyatakan agamanya adalah agama yang lapang dan toleran terhadap karya seni (HR. Ahmad).
Sumber: Harakah Islamiyah