KH Marzuki Mustamar Ingatkan Bahaya Jargon Kembali Kepada Qur'an dan Hadist

KH Marzuki Mustamar
Telah lama beredar di masyarakat, ungkapan kembali ke Al-Qur'an dan Hadits. Kalimat tersebut sebenarnya upaya agar umat meragukan kapasitas kiai dan ulama. "Padahal apa yang dilakukan selama ini adalah menguatkan Al-Qur'an dan Hadits lewat bimbingan ulama dan kiai," kata KH Marzuki Mustamar, Sabtu (21/7). Ia menegaskan bimbingan tersebut didasari dengan bacaan, tafsir, penjelasan yang dilandasi dengan ilmu yang memadai, lanjutnya.

Peringatan tersebut disampaikan KH Marzuki Mustamar saat memberikan penjelasan pada Kajian Islam Ahlussunnah wal Jamaah (Kiswah) yang dilangsungkan di mushalla Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, di Jalan Masjid Al-Akbar Timur 9 Surabaya.

Menurut Wakil Rais PWNU Jatim ini, jargon atau istilah kembali kepada Al-Qur'an dan Hadits maupun gerakan tanpa madzhab adalah tindakan ceroboh. "Bagaimana kita bisa melakukannya bila tidak memiliki pengetahuan yang mumpuni, serta dibimbing ulama yang memang ahli?" ungkap dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang ini.

Pernyataan kembali ke Al-Quran dan Hadits kerap disampaikan kepada masyarakat awam. "Mereka diberikan pilihan yang sulit, apakah percaya kepada Al-Qur'an serta Hadits atau kepada ulama," ungkapnya. Kalimat ini terang-terangan ingin mendiskreditkan kapasitas ulama yang memang memiliki kapasitas secara keilmuan dan akhlak, lanjutnya.

Celakanya, kalangan yang membawa jargon seperti itu mengaku dirinya sebagai Islam pembaharu. "Seakan apa yang telah diyakini masyarakat selama ini salah dan jauh, bahkan melenceng dari sumber utama hukum Islam tersebut, sehingga harus diperbaharui," sergahnya.

Padahal para imam madzhab memiliki dasar keilmuan yang memadai untuk menafsirkan dan memberikan penjelasan terhadap Al-Qur'an maupun Hadits, sehingga bisa dilaksanakan dalam keseharian.

Kiai Marzuki malah memberikan data bahwa merekalah yang melakukan banyak penyimpangan. "Mereka mengaku dirinya mampu menentukan hukum dengan tanpa melalui pendapat imam madzhab," ungkapnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel