Dzikir Sesudah Jumat Digugat

Amalan kita sejak dulu setelah Jumat berupa Fatihah, Al-Ikhlas dan Muawwidzatain yang masing-masing dibaca 7x, mendapat tanggapan bahwa hadisnya adalah palsu. Ust Abu Syamil Humaidy sangat gegabah hanya menilai 1 riwayat saja:

https://www.facebook.com/manhajSalaff/posts/1228735177180408

Ustadz tersebut langsung memvonis sebagai hadis palsu, namun tidak disertai apa alasan yang menjadikan hadis tersebut berstatus palsu. Boleh jadi hanya sekedar melihat di kitabnya Syekh Albani yang langsung memberi catatan 'Maudlu', misalnya dalam Al-Jami' Ash-Shaghir.

Padahal kalau beliau mau membuka kitab Syekh Albani yang lebih besar akan menemukan alasannya, sekaligus tidak akan sembrono melarang dzikir tersebut karena masih ada jalur riwayat lain yang hampir sama, meskipun hadisnya dlaif. Dan kita sudah tahu mayoritas ulama menghukumi boleh mengamalkan hadis dlaif dalam masalah keutamaan beramal.

Baiklah saya akan bantu Ust Abu Syamil Humaidy untuk melengkapi tuduhan Maudlu'. Kata Syekh Albani:

ﻭﻫﺬا ﻣﻮﺿﻮﻉ؛ ﺁﻓﺘﻪ اﻟﺒﻠﺨﻲ ﻫﺬا؛ ﻗﺎﻝ اﻟﺨﻄﻴﺐ ﻓﻲ "اﻟﺘﺎﺭﻳﺦ" (8/ 44) :
"ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺛﻘﺔ؛ ﻓﺈﻧﻪ ﻧﺴﺨﺔ ﻋﻦ ﻳﺰﻳﺪ ﺑﻦ ﻫﺎﺭﻭﻥ ﻋﻦ ﺣﻤﻴﺪ ﻋﻦ ﺃﻧﺲ؛ ﺃﻛﺜﺮﻫﺎ ﻣﻮﺿﻮﻉ".

Hadis ini palsu. Penyebabnya adalah Al-Balkhi. Khatib berkata dalam At-Tarikh (8/44): Ia bukan perawi terpercaya. Itu adalah salinan dari Yazid bin Harun dari Humaid dari Anas. Kebanyakan salinannya adalah palsu

ﻭﺃﺑﻮ ﻋﺒﺪ اﻟﺮﺣﻤﻦ اﻟﺴﻠﻤﻲ؛ ﺻﻮﻓﻲ ﻣﺘﻬﻢ ﺑﻮﺿﻊ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻟﻠﺼﻮﻓﻴﺔ.

Abu Abdurrahman As-Sulami adalah seorang Sufi, ia diduga memalsukan hadis-hadis untuk kelompok Sufi. (Silsilah Ahadits Adl-Dlaifah 9/132)

Demikian halnya ahli hadis Syekh Abdurrauf Al-Munawi mengutip dari ulama lainnya:

ﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻓﻲ اﻟﺨﺼﺎﻝ: ﻭﻓﻲ ﺇﺳﻨﺎﺩﻩ ﺿﻌﻒ ﺷﺪﻳﺪ ﻓﺈﻥ اﻟﺤﺴﻴﻦ اﻟﺒﻠﺨﻲ ﻗﺎﻝ اﻟﺤﺎﻛﻢ: ﻛﺜﻴﺮ اﻟﻤﻨﺎﻛﻴﺮ

Ibnu Hajar berkata dalam Al-Khishal: Di dalam sanadnya sangat lemah. Sebab Husain Al-Balkhi dikomentari oleh Al-Hakim: "Banyak hadis mungkar" (Faidl Al-Qadir 6/204).

Hadis Lain Tentang Dzikir Setelah Shalat Jum'at

Sebelum Syekh Albani menghukumi hadis palsu di atas, beliau terlebih dahulu memberi penilaian terhadap hadis berikut:

(ﻣﻦ ﻗﺮﺃ ﺑﻌﺪ ﺻﻼﺓ اﻟﺠﻤﻌﺔ (ﻗﻞ ﻫﻮ اﻟﻠﻪ ﺃﺣﺪ) ﻭ (ﻗﻞ ﺃﻋﻮﺫ ﺑﺮﺏ اﻟﻔﻠﻖ) ﻭ (ﻗﻞ ﺃﻋﻮﺫ ﺑﺮﺏ اﻟﻨﺎﺱ) ﺳﺒﻊ ﻣﺮاﺕ؛ ﺃﺟﺎﺭﻩ اﻟﻠﻪ ﺑﻬﺎ ﻣﻦ اﻟﺴﻮء ﺇﻟﻰ اﻟﺠﻤﻌﺔ اﻷﺧﺮﻯ) . ﺿﻌﻴﻒ

"Barang siapa membaca setelah Shalat Jum'at surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Nas 7 kali, maka Allah akan menyelamatkannya dengan bacaan itu dari keburukan sampai Jumat yang lain" (Hadis ini dlaif)

ﺭﻭاﻩ اﺑﻦ اﻟﺴﻨﻲ ﻓﻲ "ﻋﻤﻞ اﻟﻴﻮﻡ ﻭاﻟﻠﻴﻠﺔ" (369) ، ﻭاﺑﻦ ﺷﺎﻫﻴﻦ ﻓﻲ "اﻟﺘﺮﻏﻴﺐ" (314/ 2)

Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu As-Sunni dalam Amal Al-Yaum Wa Al-Lailah (369) dan Ibnu Syahin dalam At-Targhib (2/314) dari Aisyah.

ﻗﻠﺖ: ﻭﻫﺬا ﺇﺳﻨﺎﺩ ﺿﻌﻴﻒ؛ ﻣﻦ ﺃﺟﻞ اﻟﺨﻠﻴﻞ ﺑﻦ ﻣﺮﺓ؛ ﻓﺈﻧﻪ ﺿﻌﻴﻒ؛ ﻛﻤﺎ ﺟﺰﻡ ﺑﻪ ﻓﻲ "اﻟﺘﻘﺮﻳﺐ".

Saya (Albani) katakan: Hadis ini dlaif karena Khalil bin Murrah, ia dlaif. Seperti yang ditegaskan oleh Ibnu Hajar dalam At-Taqrib. (Adl-Dlaifah 9/132)

Penilaian dari ulama lain terhadap hadis tersebut disampaikan oleh Syekh Abdurrauf Al-Munawi:

ﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ: ﺳﻨﺪﻩ ﺿﻌﻴﻒ ﻭﻟﻪ ﺷﺎﻫﺪ ﻣﻦ ﻣﺮﺳﻞ ﻣﻜﺤﻮﻝ ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ ﻣﻨﺼﻮﺭ ﻓﻲ ﺳﻨﻨﻪ ﻋﻦ ﻓﺮﺝ ﺑﻦ ﻓﻀﺎﻟﺔ ﻭﺯاﺩ ﻓﻲ ﺃﻭﻟﻪ ﻓﺎﺗﺤﺔ اﻟﻜﺘﺎﺏ ﻭﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺁﺧﺮﻩ: ﻛﻔﺮ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻣﺎ ﺑﻴﻦ اﻟﺠﻤﻌﺘﻴﻦ ﻭﻓﺮﺝ ﺿﻌﻴﻒ اﻩ.

Ibnu Hajar berkata: Sanadnya lemah. Dan hadis ini memiliki hadis penguat eksternal dari hadis Mursal Makhul, yang dikeluarkan oleh Sa'id bin Manshur dari Faraj bin Fadlalah dan ia menambahkan riwayat awalnya "Surat Fatihah", di akhir ia berkata: "Allah melebur bagian dosa (kecil) diantara 2 Jumat. Dan Faraj adalah dlaif" (Faidl Al-Qadir 6/203).

Kita tidak mengamalkan hadis palsu yang di atas. Yang kita amalkan adalah hadis riwayat Ibnu As-Sunni yang memang dinilai dlaif, namun menurut ulama ahli hadis masih memiliki hadis pendukung dari Tabi'in bernama Makhul. Maka dari itu ada ulama besar yang dengan ijtihadnya menggunakan riwayat tersebut:

ﻭﺃﺧﺬ ﺣﺠﺔ اﻹﺳﻼﻡ ﺑﻘﻀﻴﺔ ﻫﺬا اﻟﺨﺒﺮ ﻭﻣﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻓﺠﺰﻡ ﺑﻨﺪﺑﻪ ﻓﻲ ﺑﺪاﻳﺔ اﻟﻬﺪاﻳﺔ

Dan Hujjatul Islam Al-Ghazali mengambil kesimpulan dari hadis ini dan sesudahnya, maka beliau tegaskan menganjurkan untuk mengamalkan dzikir tersebut dalam kitab Bidayatul Hidayat (Faidl Al-Qadir 6/203)

Kesimpulan Status Hadis:
Al-Hafidz Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadis ini memiliki Syahid, penguat dari jalur Makhul. Seperti dijelaskan dalam kaedah Ilmu Mushthalah Al-Hadis dapat naik derajatnya. Sehingga Al-Hafidz As-Suyuthi mengisyaratkan hadis ini Hasan dengan tanda (ح)

Ustadz Ma'ruf Khozin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel