Kewajiban Memberitahu Adanya Najis Di Pakaian Orang Shalat

Kewajiban Memberitahu Adanya Najis Di Pakaian Orang Shalat

Berdasarkan keterangan di Kitab Fiqhul Ibadah (1/230) Dan Fatawi Al Kubra ibnu Hajar (1/177)
bahwa bagi siapapun yang melihat najis pada pakian orang yang sedang shalat atau ada orang shalat melakukan perkara yang membatalkan shalatnya, maka wajib baginya memberitahu orang tersebut.

Jadi hukumnya wajib memberitahukan bahwa dipakaiannya mushalli ada najisnya jika hal tersebut bisa membatalkan shalatnya mushalli menurut madzhabnya. - Kitab Fiqhul Ibadat (1/230) :

ومن رأى في ثوب المصلي أو بدنه أو المكان الذي يصلي فيه نجسا يجهله وجب عليه إعلامه إذا علم أن ذلك مبطل للصلاة في مذهبه ( أي مذهب المصلي )

Barang siapa melihat di baju, badan atau tempat yang digunakan shalat oleh mushalli ada najis yang tidak diketahuinya maka hukumnya wajib bagi orang yang melihat untuk memberitahukannya jika diketahui bahwa hal tersebut bisa membatalkan shalat dalam madzhabnya mushalli.

والله أعلمُ بالـصـواب
اللهم صل على سيدنا محمد

@mediaaswaja_

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel