Menyiram Makam Dengan Air Apakah Hukumnya Haram?

Menyiram Makam Dengan Air Apakah Hukumnya Haram?
Praktik menyiram makam dengan air ini dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika memakamkan anaknya, Ibrahim. Dari sini kemudian ulama menganjurkan masyarakat untuk menyiramkan air di atas kubur seusai pemakaman jenazah.

Yang menjadi soal penolakan praktik ini sesungguhnya bukan pada praktik penyiramannya, tetapi air apa yang digunakan. Kalau yang digunakan air mawar di mana perolehannya tidak bisa didapat begitu saja, tetapi ada biaya yang harus dikeluarkan, maka ini yang menjadi problem.

Karena melihat unsur biaya pada air mawar itu yang terbilang mubazir, maka ulama menyatakan kemakruhan atas penggunaan air mawar untuk penyiraman makam.

ويندب أن يرش القبر بماء لانه (ص) فعله بقبر ولده إبراهيم والاولى أن يكون طهورا باردا، وخرج بالماء ماء الورد فالرش به مكروه لانه إضاعة مال

Artinya, “(Kita) Dianjurkan menyiram kubur dengan air karena Rasulullah SAW melakukannya terhadap makam anaknya, Ibrahim. Yang utama, air itu suci dan sejuk. Di luar kategori air adalah air mawar. Menyiram makam dengan air mawar terbilang makruh karena menghambur-hamburkan harta,” (Lihat As-Syarbini, Al-Iqna pada Hamisy Tuhfatul Habib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 567-570).

Pada dasarnya, air murni sudah memadai untuk digunakan sebagai penyiram makam. Orang yang menyiram makam dengan air murni sudah terbilang mengamalkan sunnah Rasulullah SAW perihal ini.

Adapun penggunaan air mawar dengan membeli beberapa botol atau dituang langsung ke baskom dengan niat menghadirkan malaikat rahmat ke kubur jenazah yang baru saja dimakamkan, tidak menjadi masalah sebagaimana pandangan As-Subki berikut ini.

وقال السبكي: لا بأس باليسير منه إن قصد به حضور الملائكة فإنها تحب الرائحة الطيبة انتهى. ولعل هذا هو المانع من حرمة إضاعة المال

Artinya, “Imam As-Subki mengatakan, tidak masalah kalau menyiram sedikit air mawar dengan harapan mendatangkan malaikat (rahmat) karena mereka menyukai aroma harum. Dan bisa jadi faktor yang mengharamkan menyiram makam dengan air mawar itu adalah unsur penghamburan harta,” (Lihat As-Syarbini, Al-Iqna pada Hamisy Tuhfatul Habib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 57).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel