Gerakan Yang Membatalkan Shalat

Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa gerakan yang tidak berhubungan dengan shalat dapat membatalkan shalat dengan syarat gerakan tersebut.

Dilakukan tiga kali lebih secara berturut-turut, Atau dilakukan sekali tapi melampaui batas seperti meloncat memukul dengan keras, Atau dilakukan sekali tapi diniati bergerak tiga kali, Atau dilakukan sekali tapi bertujuan mempermainkan shalat

Bila tidak sesuai ketentuan diatas seperti bergerak sekali atau dua kali atau tiga kali secara terputus-putus atau bergerak tiga kali hanya saja dengan memakai anggota tubuh ringan seperti pelapuk mata, lisan, kemaluan, jemari yang menggaruk dengan tidak mengikut sertakan telapak tangannya tetap (tangannya tetap, tidak ikut bergerak) maka tidak membatalkan shalat asalkan gerkannya tidak dimaksudkan untuk mempermainkan, meremehkan shalat.

(الرابع) أن يتحرك حركه واحده مفرطة أو ثلاث حركات متوالية عمدا كان أو سهوا أو جهلا

Yang ke 4 dari hal-hal yang membatalkan shalat, bila ia bergerak dengn satu gerakan yang sangat melampaui batas atau dengan tiga kali gerakan berturut-turut baik sengaja atau lupa atau karena bodoh”

Lihat Kitab [ Matan Safiinah Hal. 16 ]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel